DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................................................2
PENDAHULUAN ....................................................................................................3
PEMBAHASAN ....................................................................................................4
Definisi Trafficking ....................................................................................................4
Faktor Penyebab Terjadi Masalah Trafficking ....................................................4
Pemecahan Masalah Trafficking ............................................................................4
Undang-Undang tentang Trafficking ................................................................6
Teori atau Konsep ....................................................................................................6
KESIMPULAN ................................................................................................................7
PENUTUP ............................................................................................................................8
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................................9
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena berkah dan karunianyalah kami dapat menyusun makalah ini yang menjadi tugas mata kuliah Kriminologi dan juga terimakasih kepada dosen kami, Dr Andi Pattawari yang telah memberikan kesempatan bagi kami untuk menyusun makalah ini. Adapun dalam makalah ini berisi tentang pembahasan mengenai Perdagangan Manusia / Trafficking dan faktor penyebabnya serta pemecahan masalahnya.
Semoga makalah yang kami susun ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan umumnya bagi para mahasiswa Universitas Muslim Indonesia yang sedang mempelajari kasus-kasus kejahatan Transnasional / Internasional Crime.
Kami mengucapkan terimakasih atas perhatian dan kerjasama yang diberikan dalam pembuatan makalah ini terutama untuk kelompok kami, tanpa kerjasama hal yang sulit tidak akan menjadi mudah, tanpa kerjasama makalah ini tidak akan ada. Dan kami meminta maaf jika ada kesalahan dalam penulisan dan hal yang tidak kami ketahui.
PENDAHULUAN
Banyaknya kasus traficking (perdagangan orang) di Indonesia sungguh kian mengkhawatirkan. Dari tahun ke tahun, kasus ini meningkat tajam. Seakan-akan, kasus trafficking di Indonesia diibaratkan bak gunung es. Artinya, angka yang tersembunyi di bawah permukaan jauh lebih besar ketimbang yang terlihat di permukaan. Data dari International Organization for Migration (IOM) mencatat bahwa pada April 2006 jumlah kasus perdagangan manusia di Indonesia mencapai 1.022 kasus, dengan rinciannya: 88,6 persen korbannya adalah perempuan, 52 persen dieksploitasi sebagai pekerja rumah tangga, dan 17,1 persen dipaksa melacur (www.bkkbn.go.id). Sepanjang kasus trafficking mencuat di Indonesia sejak 1993, tahun 2000 merupakan tahun yang paling ramai dengan maraknya kasus ini. Modus tindak pidana trafficking sangat beragam, mulai dari dijanjikan pekerjaan, penculikan korban, menolong wanita yang melahirkan, penyelundupan bayi, hingga memperkejakan sebagai PSK komersil. Umumnya para korban baru menyadari bahwa dirinya merupakan korban trafficking setelah tidak mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, alias dieksploitasi di negeri rantau. Pada bulan Meret 2007, Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia berhasil menyelamatkan 19 orang wanita Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia. Pengungkapan kasus tersebut diawali dengan penangkapan polisi setempat terhadap empat wanita yang dituduh bekerja dengan memakai visa turis. Pihak Kepolisian RI kemudian dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap empat wanita tersebut. Terungkap fakta bahwa mereka adalah korban penipuan perdagangan manusia dengan modus menawarkan magang kerja di hotel luar negeri.
Mereka menceritakan bahwa setiap calon korban dimintai uang masing-masing sebesar Rp. 3,5 juta dengan alasan untuk membiayai tiket pesawat, pengurusan visa, dan akomodasi selama magang kerja. Namun, kenyataannya mereka justru harus bekerja nonstop selama setahun penuh tanpa libur dan diupah hanya 400 ringgit Malaysia. Dari upah itu, 50 ringgit dipotong pihak agen tenaga kerja, sehingga korban hanya menerima 350 ringgit atau sekitar Rp. 800 ribu perbulan. Berbekal keterangan tersebut, pihak KBRI dan polisi Malaysia dapat menemukan 15 wanita lain yang bernasib sama. Cerita tersebut menunjukkan betapa pedihnya penderitaan yang dialami para korban trafficking.
PEMBAHASAN
Definisi Trafficking
Menurut Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) pasal 1 ayat 1 dan hampir sama dengan apa yang didefinisikan oleh PBB, definisi trafficking (perdagangan orang) adalah: “tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.
Ada tiga elemen pokok yang terkandung dalam pengertian trafficking di atas. Pertama, elemen perbuatan, yang meliputi: merekrut, mengangkut, memindahkan, menyembunyikan, atau meneirma. Kedua, elemen sarana (cara) untuk mengendalikan korban, yang meliputi: ancaman, penggunaan paksaan, berbagai bentuk kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian/penerimaan atau keuntungan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban. Ketiga, elemen tujuannya, yang meliputi: eksploitasi, setidaknya untuk prostitusi atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja paksa, perbudakan, penghambaan, dan sebagainya. (Harkristuti Harkrisnowo dikutip dalam www.menkokesra.go.id).
Faktor Penyebab Terjadi Masalah Trafficking
Maraknya isu perdagangan perempuan & anak ( Trafficking ) dewasa ini diawali dengan semakin meningkatnya migrasi tenaga kerja baik antar daerah, wilayah maupun Negara memasuki sector informal maupun pekerjaan rumahan. Sektor ini sebagian besar terdiri dari perempuan dan anak yang berumur di bawah 18 tahun. Penyebab yang mendorong trafficking di Indonesia adalah: Kemiskinan, terbatasnya akses dan kesempatan kerja, kekerasan dalam rumah tangga, kepatuhan anak terhadap orangtua ( yang terdesak secara ekonomi), konflik sosial dan peperangan serta lemahnya penegakan hukum, serta perubahan orientasi pembangunan dari pertanian ke industri serta krisis ekonomi yang tidak berkesudahan.
Kondisi ini tidak saja dialami oleh Indonesia. Laporan Survey dunia IV tentang perempuan dan pembangunan (1999) menyebutkan bahwa banyak Negara berkembang di Asia, seperti Vietnam, Laos, Sri Langka, Thailand, dan Philipina mengalami hal yang sama, sebagai akibat ketidakpastian dan ketidak mampuan menghadapi persaingan bebas dari konsep liberalisasi ekonomi di era globalisasi yang mempunyai dampak yang cukup kompleks terutama terhadap peningkatamn peran dan kedudukan perempuan dalam bidang ekonomi baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Pemecahan Masalah Trafficking
Ada sejumlah cara yang dapat dilakukan untuk memecahkan masalah yang amat pelik ini. Menurut laporan Kementerian Koordinator Kesehateraan Rakyat daam websitenya http://www.menkokesra.go.id menjelaskan bahwa pencegahan trafficking dapat dilakukan melalaui beberapa cara.
Pertama, pemetaan masalah perdagangan orang di Indonesia, baik untuk tujuan domestik maupun luar negeri.
Kedua, peningkatan pendidikan masyarakat, khususnya pendidikan alternatif bagi anak-anak dan perempuan, termasuk dengan sarana dan prasarana pendidikannya.
Ketiga, peningkatan pengetahuan masyarakat melalui pemberian informasi seluas-luasnya tentang perdagangan orang beserta seluruh aspek yang terkait dengannya.
Keempat, perlu diupayakan adanya jaminan aksesibilitas bagi keluarga khususnya perempuan dan anak untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, peningkatan pendapatan dan pelayanan sosial.
Cara-cara tersebut terkesan sangat ideal, tinggal bagaimana implementasinya secara nyata. Upaya tersebut juga memerlukan keterlibatan seluruh sektor pemerintah, swasta, LSM, badan-badan internasional, organisasi masyarakat, perseorangan, dan termasuk media massa sehingga membentuk interaksi social yang kemudian membentuk pola social positif yang lebih dinamis kemudian Tri Astuti mengatakan bahwa langkah yang selama ini baru dilakukan oleh Kantor Pemberdayaan Perempuan Provinsi DIY untuk meminimalisir praktek trafficking adalah dengan mengadakan pelatihan bagi para kepala desa tentang tertib administrasi. Salah satu tujuan utamanya adalah mengantisipasi praktek pemalsuan identitas yang kian marak terjadi dalam hal pengurusan syarat-syarat TKI. Namun, sayangnya mengapa lembaga perempuan tersebut baru melangkah pada tindakan antisipasi yang sifatnya administratif. Padahal, masih banyak bentuk kegiatan lain yang bisa menyentuh masyarakat secara umum, termasuk kaum perempuan di dalamnya yang rentan dengan trafficking. Selain itu pelatihan dalam membentuk psikologi social juga harus menjadi salah satu unsur terpenting dalam mengimbangi pengaruh globalisasi terhadap masyarakat seperti apa yang dikatan Riza Wahyuni, S.Psi, MSi, Psikolog, Humas dan Psikolog PPT Jatim di hadapan peserta” pelatihan teknis pendampingan korban kekerasan dan trafficking” oleh Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur di Batu, Jawa Timur (19/5). masalah trafficking bagi korban adalah berkaitan dengan kesehatan reproduksi, cacat fisik permanen atau sementara, masalah psikologis dari yang paling ringan seperti stres, depresi, sampai kepada gangguan jiwa berat sehingga perlu dilakukan pendampingan yang khusus bagi mereka. Pendampingan bagi korban perlu dilakukan dengan tujuan membantu mereka memahami masalah yang dihadapi dan penguatan kapasitas psikologis, berkaitan dengan kemandirian baik fisik atau psikis agar mereka tidak menjadi korban kembali. Oleh karena itu perlu dilakukan kapasitas building SDM untuk melakukan pendampingan, dan pemahaman tentang layanan kasus, mulai dari melakukan identifikasi, apa yang harus dilakukann dalam pelayanan medis, psikososial, hukum, dan bekerja dengan jejaring layanan. Kapasitas building yang penting bagi pendamping adalah pemahaman tentang konseling yang bersifat empati bagi korban, dimana ditujukan untuk membantu korban dalam memahami masalahnya, sebagai fasilitator bagi korban untuk pengambilan keputusan dalam upaya kemandirian.
adapun langkah awal yang dapat kita lakukan adalah dengan melakukan kajian akademis untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai trafficking.
adapun langkah awal yang dapat kita lakukan adalah dengan melakukan kajian akademis untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai trafficking.
Undang-Undang tentang Trafficking
Berikut ini beberapa peraturan perundang-undangan :
· Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 285, 287-298; Pasal 506
· UU RI No. 7 tahun 1984 (ratifikasi konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan/CEDAW; pasal 2,6,9,11,12,14,15,16)
· UU RI No. 20 tahun 1999 (ratifikasi konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum yang Diperbolehkan Bekerja)
· UU RI No. 1/2000 (ratifikasi konvensi ILO No. 182 tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak)
· UU RI no. 29/1999 (ratifikasi konvensi untuk Mengeliminasi Diskriminasi Rasial)
· Keppres No 36/1990 ( ratifikasi konvensi Hak Anak)
Teori atau Konsep
1. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
2. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
3. HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
4. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa : “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
2. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
3. HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
4. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa : “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
KESIMPULAN
- 1. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
2. Perdagangan manusia (human trafficking) merupakan masalah yang cukup kompleks, baik di tingkat nasional maupun internasional.
3. Indonesia melalui Keputusan Presiden RI. Nomor 88 Tahun 2002 telah menetapkan suatu kebijakan yang bersifat akseleratif tentang penghapusan perdagangan anak.
4. Perilaku yang termasuk dalam kategori bentuk-bentuk perbudakan kontemporer (contemporary forms of slavery), meliputi:
a) Perdagangan anak.
b) Prostitusi anak.
c) Pornografi anak.
d) Eksploitasi pekerja anak.
e) Mutilasi seksual terhadap anak perempuan.
f) Pelibatan anak dalam konflik bersenjata.
g) Penghambaan.
h) Perdagangan manusia.
i) Perdagangan organ tubuh manusia.
j) Eksploitasi untuk pelacuran, dan
k) Sejumlah kegiatan di bawah rezim apartheid dan penjajahan.
- Faktor lainnya berupa lingkup wilayah Indonesia yang amat luas dan terbuka yang memungkinkan perdagangan manusia terjadi di beberapa tempat namun sulit dipantau.
PENUTUP
Perdagangan manusia (human trafficking) merupakan permasalahan yang harus segera diselesaikan oleh negara Indonesia sebagai negara asal dari korban serta oleh Malaysia yang merupakan termasuk negara tujuan dari kasus human trafficking dari Indonesia . Kedua negara ini harus segera melakukan kerjasama yang erat dan konsisten dalam memerangi kegiatan human trafficking yang terjadi di perbatasan negara tersebut. Selain itu, kedua belah harus senantiasa meningkatkan pengawasan di perbatasan wilayah baik oleh pihak keamanan maupun oleh pihak Imigrasi yang merupakan sebagai penjaga kedaulatan suatu negara.Selain dengan meningkatkan kerjasama antar negara, setiap negara khususnya negara Indonesia harus secepat mungkin untuk membentuk suatu aturan hukum yang jelas dan tegas dalam memerangi praktek human trafficking yang sudah lama berkembang di negara ini. Yang aturan tersebut harus senantiasa di publikasi dan di terapkan dalam pelaksanaan pengawasanterhadap praktek tersebut. Serta harus menindak dengan tegas semua pelaku praktek humantrafficking , jangan adalagi praktek-praktek suap yang dapat memudahkan pelaku untuk melakukan kegiatan tersebut. Selain dari penyelesaian oleh Pemerintah, penyelesaian oleh setiap individu dalam masyarakat juga perlu untuk di tingkatkan dan di awasi karena banyak kasus human trafficking terjadi karena faktor ketidak tahuan masyarakat tentang human trafficking dan bahayanya bagi dirinya sendiri ataupun orang lain. Untuk hal ini, pemerintah harus senantiasa melakukansosialisasi kepada masyarakat perbatasan ataupun masayarakat Indonesia secara global agar lebih mengetahui tentang human trafficking dan agar dapat melindungi diri dari human trafficking.
DAFTAR PUSTAKA
1. Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN-P3A) dan adanya Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), KEPRES RI Nomor 88 Tahun 2002
2. Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Adanya peningkatan jumlah korban perdagangan anak di Indonesia, Pemerintah dan DPR RI, UUD NO. 21 Tahun 2007.
3. Contemporary Forms of Slavery Fact Sheet No. 14, PBB melalui Office of The High Commisioner of Human Rights.
NAMA-NAMA ANGGGOTA KELOMPOK
1. MUHAMMAD YUSUF 0402012 0464
2. A. PRAKASA GISWOYO 0402012 0442
3. M. ADITIO NUGROHO 0402012 0455
4. TRISNA MAYSARAH 0402012 0627
5. NUR ANDAIRAH 0402012 0633
6. INDAR DEWI AMBARWATI 0402012 0638
7. DJULYA EKA PUSVITA 0402012 0754